Customer Care AXA
Informasi Inbound
Informasi Outbond
Pengajuan Keluhan
AXA Financial Indonesia
Di AXA Indonesia kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan mengacu pada standar tertinggi layanan pelanggan. Kami sangat menghargai saran dan masukan Nasabah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan solusi perlindungan kami untuk Anda.
Apabila Anda memiliki keluhan terhadap layanan dan solusi perlindungan kami, Anda dapat menghubungi dan kami akan menindaklanjuti keluhan Anda dengan solusi penyelesaian keluhan yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terima kasih atas kesetiaan Anda memilih AXA Financial Indonesia sebagai mitra perlindungan jiwa dan kesehatan Anda dan keluarga. Kami akan selalu meningkatkan dan menyempurnakan layanan kami demi kepuasan dan kenyamanan Nasabah.
Prosedur Pengajuan Keluhan
AXA Financial Indonesia
AXA Financial Indonesia memiliki sebuah unit layanan untuk membantu Nasabah yang mengajukan keluhan yaitu Complaint Management Unit (Unit Layanan Keluhan).
Anda dapat mengajukan keluhan ke Customer Care Centre kami melalui:
Telepon: 1500 940
Email: customer@axa-financial.co.id
Kunjungi kami di Customer Care Centre AXA Financial Indonesia
Kantor Pusat
AXA Tower lt. GF
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
AXA Service Centre
Tunjungan Plaza 5 (Pakuwon Center 15th Floor Unit 1 & 2)
Jl. Embong Malang no 1,3,5 Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari
Surabaya 60261
Untuk kelancaran dalam penanganan keluhan, Anda dapat mengajukan keluhan secara tertulis beserta solusi yang diinginkan dengan melampirkan dokumen pendukung. Sehingga kami dapat menangani keluhan secara menyeluruh, akurat dan dalam kurun waktu cepat.
Setelah menerima kelengkapan data dan dokumen pendukung, Complaint Management Unit kami akan:
- Mengumpulkan semua informasi untuk menelusuri keluhan Anda dan mengindentifikasi segala kemungkinan yang terjadi
- Menjawab keluhan Anda dalam waktu 5 hari kerja
- Menyampaikan informasi mengenai perkembangan hasil penelusuran terhadap keluhan Anda
- Menyampaikan dan mendiskusikan temuan kami atas penelusuran yang telah dilakukan kepada Anda agar mencapai kesepakatan bersama untuk penyelesaian keluhan.
Anda dapat memperoleh Formulir Keluhan Nasabah dan Tenaga Pemasaran di kantor AXA Financial Indonesia (Kantor Penjualan, Kantor Cabang dan Kantor Pusat) atau dapat di unduh di sini.
PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN
PERIODE: Januari s.d Desember Tahun 2022
NAMA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN : PT AXA Financial Indonesia
No. | Jenis Transaksi Keuangan | Selesai | Dalam Proses | Tidak Selesai | Jumlah Pengaduan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | |||
1 | Non Bank (Asuransi) | 324 | 100% | 0 | 0 | 0 | 0 | 324 |
2 | Non Bank (DPLK) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Total | 324 | 100% | 0 | 0 | 0 | 0 | 324 |
Publikasi Penanganan Pengaduan | ||
---|---|---|
PT.AXA Financial Indonesia | ||
Total Pengaduan Nasabah | Per Desember 2022 | 324 |
Detail Jumlah Pengaduan Nasabah | Produk Non Bank (Asuransi) | 324 |
Produk Non Bank (DPLK) | 0 | |
% Penyelesaian Pengaduan Nasabah | Produk Non Bank (Asuransi) | 100% |
Produk Non Bank (DPLK) | - |
AXA Insurance Indonesia
PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance) selalu siap sedia membantu Anda untuk mendapatkan perlindungan yang Anda butuhkan. Silakan hubungi kami melalui salah satu jalur layanan yang tersedia di bawah ini :
Telepon : 1500 733
Email : customer.general@axa.co.id
WA : 0811 1500 733
Alamat : AXA Tower Lt Dasar Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.18 Jakarta 12940, Indonesia
Dokumen yang diperlukan untuk penyampaian pengaduan secara tertulis:
- Surat pengaduan yang menjelaskan permasalahan yang terjadi.
- Surat kuasa disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang Polis, apabila yang menyampaikan pengaduan bukan pemegang Polis;
- Fotokopi KTP pemegang Polis dan/atau penerima kuasa yang masih berlaku;
- Nomor telepon Pemegang Polis dan/atau penerima kuasa yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung atas pengaduan, yang dipandang perlu oleh kami.
Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan selambatnya 20 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang dengan kondisi tertentu.
Jika terjadi sengketa antara nasabah dengan PT AXA Insurance Indonesia, penyelesaian sengketa diharapkan dapat diselesaikan antara kedua belah pihak terlebih dahulu. Apabila kesepakatan tidak tercapai, nasabah dan AXA Insurance Indonesia dapat menyelesaikannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Nasabah dapat menghubungi LAPS SJK di:
Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12710
Telp: 021-29600292, 087876348808, 081908441216
Email: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id
Customer Care Centre
Customer Care Centre AXA Insurance Indonesia selalu siap membantu Anda. Demi kepuasan Anda, kami memberikan pelayanan menyeluruh bagi Anda melalui customer care kami yang berdedikasi tinggi. Anda dapat mengajukan bantuan asistensi, serta pertanyaan-pertanyaan mengenai produk dan manfaatnya, tentang polis, pembayaran premi, klaim, perubahan polis, dan lain-lainnya.