Cara Penjualan Kembali
- Mengisi dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali.
- Mengirimkan Formulir Penjualan Kembali melalui faksimili ke nomor 021-3005 8811 atau email ke: CustomerService.ID@architas.com dan melakukan konfirmasi kepada Customer Relation Officer.
Untuk diperhatikan:
- Penerimaan Formulir Penjualan Kembali sampai dengan pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
- Penerimaan Formulir Penjualan Kembali setelah pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB pada akhir hari bursa berikutnya.
- Nama penerima dana di rekening Bank harus sama dengan nama Pemegang Unit Penyertaan.
- Pembayaran atas penjualan kembali akan dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 hari bursa sejak dokumen permintaan penjualan kembali telah lengkap dan diterima dengan baik.
- Nasabah akan menerima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa setelah diterimanya perintah dimaksud.