Kalau sudah mendekati Hari Raya pasti kamu menantikan THR. Tapi kamu perlu tahu bahwa THR itu wajib dipotong pajak. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak THR?
Kalau sudah mendekati Hari Raya, pasti kamu menunggu yang satu ini cair. Ya, Tunjangan Hari Raya atau THR. THR adalah pendapatan diluar gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima para pekerja wajib dipotong pajak. Hal itu juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Lalu berapa sih pajak Tunjangan Hari Raya atau pajak THR itu? Sebelum kamu mengetahui cara menghitung pajak THR, kamu perlu tahu dulu batas bawah berapa penghasilan yang dikenakan pajak THR. Ternyata, berdasarkan aturan yang ada, pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. Jadi, jika kamu berpenghasilan di bawah jumlah itu, tidak dikenakan pajak THR.
Masih bingung? Yuk, kita lihat simulasinya
Ini simulasi pada pegawai yang belum menikah.
Sebut saja Hadi yang bekerja di PT SUKSES dengan gaji sebulan Rp 5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 80.000/bulan. Hadi mendapat bonus atau THR sebesar satu bulan gaji yaitu Rp 5.000.000.
Jika ingin mengetahui besaran pajak THR yang harus dibayar, Hadi harus menghitung terlebih dahulu total penghasilan bruto, penghasilan neto dan total penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21.
Jika gaji Hadi Rp 5.000.000 per bulan, maka setahun Rp 60 juta, ditambah dengan THR Rp 5.000.000 total penghasilan brutonya menjadi Rp 65 juta dalam setahun.
Penghasilan bruto akan dikurangi biaya pengurangan seperti biaya jabatan sebesar 5%, serta biaya iuran pensiun yang dikalikan selama satu tahun.
Dari situ, maka akan diperoleh penghasilan neto sebesar Rp 60.790.000.
Penghasilan netto ini akan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Sehingga didapat Rp 6.790.000.
Terakhir, besaran tersebut harus dikalikan PPh Pasal 21 sebesar 5%. Hasilnya Rp 339.500.
Nah, untuk mengetahui berapa pajak THR yang harus dibayarkan, harus menghitung pajak PPh Pasal 21 untuk gaji atau penghasilan selama setahun dengan rumus yang sama.
Jika penghasilan netto Rp 60.000.000 setahun dengan biaya pengurangan yang sama maka PPh Pasal 21 nya sebesar Rp 102.000.
Maka, pajak THR Hadi sebesar Rp 237.500 yang berasal dari PPh Pasal 21 untuk gaji dan THR sebesar Rp 339.500 dikurangi dengan PPh Pasal 21 untuk gaji saja sebesar Rp 102.000.
Jadi, THR yang diterima Hadi sejumlah Rp 5.000.000 dipotong pajak Rp 237.500, hasilnya Rp 4.762.500
Berikut rumus cara menghitung pajak THR berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006
A. Cara menghitung PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Gaji: Rp 5.000.000 x 12= Rp 60.000.000
Bonus atau THR: Rp 5.000.000
Maka penghasilan bruto: Rp 65.000.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5%x Rp 65.000.000= Rp 3.250.000
2. Iuran pensiun Rp 80.000x12= Rp 960.000
Sehingga total pengurangannya Rp 3.250.000+Rp 960.000= Rp 4.210.000
Penghasilan netto setahun Rp 65.000.000-Rp 4.210.000= Rp 60.790.000
Penghasilan netto setahun Rp 60.790.000
PTKP Setahun untuk wajib pajak Rp 54.000.000
Maka, Penghasilan kena pajak setahun yang berasal dari penghasilan netto setahun dikurang PTKP setahun atau Rp 60.790.000-Rp 54.000.000= Rp 6.790.000
Untuk besaran pajak PPh 21 terutang maka 5% x Rp 6.790.000= Rp 339.500
B. PPh Pasal 21 atas gaji setahun
Penghasilan setahun/bruto 12xRp 5.000.000= Rp 60.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan 5%xRp 60.000.000= Rp 3.000.000
Iuran pensiun 12xRp 80.000= Rp 960.000
Maka total biaya pengurangan Rp 3.000.000+Rp 960.000= Rp 3.960.000
Sehingga total penghasilan neto setahun Rp 60.000.000-Rp 3.960.000= Rp 56.040.000
Penghasilan netto setahun Rp 56.040.000
PTKP Setahun - untuk wajib pajak Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp 56.040.000-Rp 54.000.000= Rp 2.040.000
Sehingga PPh Pasal 21 terutang 5%x minus Rp 2.040.000= Rp 102.000
C. PPh Pasal 21 atas Bonus/THR
PPh Pasal 21 atas bonus/THR adalah Rp 339.500 - Rp 102.000= Rp 237.500
Maka THR yang didapat sejumlah Rp 4.762.500
Nah, itulah cara menghitung pajak THR. Informasi ini dapat membantu kamu memahami cara kerja pemotongan pajak THR kamu tahun ini. Mungkin di tahun 2020, THR hanya dirasakan oleh sedikit orang karena kondisi ekonomi Indonesia yang menurun drastik akibat pandemik COVID-19. Namun, kesehatan dan keamanan kamu sebagai tulang punggung keluarga adalah yang utama. Karena itu, AXA Direct ingin membantu kamu tetap terlindungi dengan memberikan Asuransi Gratis berupa uang pertanggungan Rp 25 juta. Kamu bisa merasakan pengalaman mendapatkan perlindungan sebelum memutuskan membeli Asuransi Online atau melalui Agent ataupun Bank. Keselamatan kamu adalah fokus utama AXA Direct.