Kebijakan Privasi

img-vector

Deklarasi Kebijakan Data Privasi AXA Indonesia

Dalam kaitannya dengan data pribadi Anda yang terdapat di PT AXA Financial Indonesia dan PT AXA Insurance Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan AXA"), kami bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dalam pemrosesan Data Pribadi Anda dan akan menjaga kerahasiaan Informasi Data Pribadi Anda.

Komitmen kami dalam Penggunaan Informasi Data Pribadi

Perusahaan AXA mengumpulkan Data Pribadi Nasabah untuk dilakukan pemrosesan, dengan tujuan untuk:

  • Memproses pertanggungan asuransi yang Nasabah ajukan.
  • Memastikan kepatuhan  dalam melakukan proses pengenalan calon Nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku mengenai anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
  • Pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum terkait dengan Pelindungan Data Pribadi

Dasar Hukum pemrosesan Data Pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Undang- Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, dan
  • Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya baik yang telah diterbitkan atau yang diterbitkan kemudian.

Komitmen kami dalam Pengumpulan dan Pemrosesan Informasi Data Pribadi

Perusahaan AXA akan meminta persetujuan untuk memproses Data Pribadi Nasabah seperti Nama, Alamat, Tempat dan Tanggal lahir juga data pendukung lainnya yang relevan dengan pemrosesan Data Pribadi. Apabila terdapat permintaan Data Pribadi lainnya dalam rangka pemrosesan Pertanggungan Asuransi, Perusahaan AXA akan meminta persetujuan Nasabah dalam rangka pemenuhan kewajiban Perusahaan AXA terhadap peraturan perundang-undangan.

Pengumpulan dan pengungkapan Data Pribadi Nasabah kepada Perusahaan AXA dimaksudkan agar dapat memproses pertanggungan asuransi Nasabah, dan hal ini bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal yang berlaku.

Perusahaan AXA tidak menerapkan pengambilan keputusan secara otomatis. Kami senantiasa meminta persetujuan Anda apabila diperlukannya tindakan pengambilan keputusan secara otomatis dalam pemrosesan Data Pribadi Nasabah.

Perusahaan AXA dapat memperoleh Data Pribadi Nasabah langsung dari Nasabah maupun tidak langsung dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan Perusahaan AXA, yang mana pihak ketiga tersebut telah memperoleh persetujuan dari Nasabah dalam rangka kegiatan penawaran dan pemasaran produk asuransi, pemrosesan data untuk kebutuhan penilaian risiko calon nasabah untuk pertanggungan asuransi dan pemberian layanan seperti pelayanan klaim, pelayanan pengaduan, dan layanan lainnya.

Perusahaan AXA memiliki kontrol-kontrol guna mengamankan data pribadi Nasabah yang tersimpan dengan memastikan teknik pengamanan Data Pribadi dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka pertanggungan asuransi, Perusahaan AXA dapat mengungkapkan Data Pribadi Nasabah kepada pihak lain yang bekerjasama dengan dan/atau ditunjuk oleh Perusahaan AXA, yang berhubungan dengan keperluan operasional termasuk namun tidak terbatas pada pelayanan produk asuransi yang Anda miliki, proses penutupan asuransi, proses reasuransi dan klaim, kepada Regulator, Pihak yang Berwenang dan/atau Asosiasi. Sebagaimana diatur pada peraturan yang berlaku, pertukaran data dan/atau informasi Nasabah di sektor keuangan dapat dilakukan langsung oleh perusahaan di sektor jasa keuangan dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang Nasabah memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau terdapat kewajiban bagi perusahaan di sektor jasa keuangan untuk memberikan data dan/atau informasi Nasabah di sektor keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan, Perusahaan AXA dapat mengirimkan Data Pribadi Anda ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan lain yang revelan.

Komitmen kami dalam Melindungi Informasi Data Pribadi

Perusahaan AXA memperhatikan keamanan dalam pemrosesan Data Pribadi yang mencakup pengumpulan dan pemerolehan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan hingga penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi Nasabah serta mengakomodasi hak Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Hak – hak Nasabah atas Informasi Data Pribadi

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pelindungan Data Pribadi, sebagai Subjek Data Pribadi Nasabah memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum,  tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi Anda, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
  • Melengkapi, memperbarui, memperbaiki kesalahan, ketidakakuratan data pribadi Nasabah sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
  • Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meminta untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
  • Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi Nasabah
  • Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat  hukum atau berdampak signifikan pada Nasabah.
  • Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai  dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
  • Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data  Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi Nasabah dari AXA di Indonesia dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.

Hak- hak Nasabah diatas dapat dikecualikan untuk:

  • kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
  • kepentingan proses penegakan hukum;
  • kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
  • kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
  • kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

Customer Contact Center melalui tautan berikut : https://axa.co.id/customer-care-centre

Pembaruan mengenai Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dalam hal terdapat perubahan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan internal AXA, ataupun terdapat perkembangan bisnis.

Kebijakan Privasi ini dikinikan pada 24 Januari 2025.