Selamat Datang di

Artikel Inspirasi

Sumber informasi Anda Seputar gaya hidup
dan dunia perlindungan

img-vector
Istilah-Istilah yang Wajib Diketahui Tentang Asuransi

Istilah-Istilah yang Wajib Diketahui Tentang Asuransi
13 Oktober 2020

Asuransi jiwa, polis, premi asuransi, asuransi Tahukah kamu bahwa dalam dunia asuransi ada beberapa istilah yang wajib kamu ketahui baik kamu sudah maupun belum

Mungkin kamu sudah tidak asing mendengar atau membaca kata “asuransi”. Namun, tahukah kamu bahwa dalam dunia asuransi ada beberapa istilah yang wajib kamu ketahui baik kamu sudah maupun belum memiliki asuransi itu sendiri. Apa sajakah itu?
 

Istilah-Istilah dalam Asuransi

Polis

Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi antara Pemegang Polis dan Penanggung.
Dokumen yang memuat perjanjian asuransi antara Pemegang Polis dan Penanggung yang terdiri dari antara lain Data Polis, ketentuan umum dan/atau ketentuan khusus dan/atau ketentuan tambahan Polis dan/atau perubahan lain didalamnya yang Penanggung tanda tangani, termasuk formulir pengajuan dan dokumen lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau dinyatakan sebagai bagian dari Polis.
 

Pemegang polis

Sesorang yang memiliki perjanjian pertanggungan asuransi dengan perusahaan asuransi sekaligus sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk memegang polis yang disetujui.
 

Tertanggung

Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.
 

Ahli Waris

Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
 

Premi

Sejumlah uang yang Pemegang Polis bayarkan kepada perusahaan asuransi setiap Tanggal Jatuh Tempo selama Masa Pembayaran Premi seperti tercantum dalam polis dan menjadi syarat diperoleh pertanggungan asuransi sebagaimana diatur dalam polis.
 

Uang Pertanggungan

Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan jenis asuransi yang diambil.
 

Masa Tunggu 

Jangka waktu tertentu yang harus dilewati hingga manfaat asuransi dapat mulai digunakan atau klaim santunan asuransi dapat cair yang sudah ditetapkan dalam polis.
 

Klaim

Permohonan atau tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.
 

Polis Aktif (Inforce)

Polis asuransi dimana pembayaran premi asuransi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.
 

Polis lewat waktu (Policy Lapse)

Penghentian penanggungan asuransi karena premi asuransi tidak dibayar.
 

Pemulihan

Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat atau jaminan perlindungan kembali.


Sumber: axa.co.id