Asuransi jiwa, polis, premi asuransi, asuransi Tahukah kamu bahwa dalam dunia asuransi ada beberapa istilah yang wajib kamu ketahui baik kamu sudah maupun belum
Mungkin kamu sudah tidak asing mendengar atau membaca kata “asuransi”. Namun, tahukah kamu bahwa dalam dunia asuransi ada beberapa istilah yang wajib kamu ketahui baik kamu sudah maupun belum memiliki asuransi itu sendiri. Apa sajakah itu?
Istilah-Istilah dalam Asuransi
Polis
Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi antara Pemegang Polis dan Penanggung.
Dokumen yang memuat perjanjian asuransi antara Pemegang Polis dan Penanggung yang terdiri dari antara lain Data Polis, ketentuan umum dan/atau ketentuan khusus dan/atau ketentuan tambahan Polis dan/atau perubahan lain didalamnya yang Penanggung tanda tangani, termasuk formulir pengajuan dan dokumen lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau dinyatakan sebagai bagian dari Polis.
Pemegang polis
Sesorang yang memiliki perjanjian pertanggungan asuransi dengan perusahaan asuransi sekaligus sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk memegang polis yang disetujui.
Tertanggung
Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.
Ahli Waris
Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
Premi
Sejumlah uang yang Pemegang Polis bayarkan kepada perusahaan asuransi setiap Tanggal Jatuh Tempo selama Masa Pembayaran Premi seperti tercantum dalam polis dan menjadi syarat diperoleh pertanggungan asuransi sebagaimana diatur dalam polis.
Uang Pertanggungan
Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan jenis asuransi yang diambil.
Masa Tunggu
Jangka waktu tertentu yang harus dilewati hingga manfaat asuransi dapat mulai digunakan atau klaim santunan asuransi dapat cair yang sudah ditetapkan dalam polis.
Klaim
Permohonan atau tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.
Polis Aktif (Inforce)
Polis asuransi dimana pembayaran premi asuransi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.
Polis lewat waktu (Policy Lapse)
Penghentian penanggungan asuransi karena premi asuransi tidak dibayar.
Pemulihan
Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat atau jaminan perlindungan kembali.
Sumber: axa.co.id