Mendapatkan hak dan kesempatan yang sama sudah selayaknya diterima oleh semua manusia. Namun masih saja sering terjadi pembedaan di berbagai bidang, salah satunya pembedaan jenis kelamin atau gender. Hal ini menjadikan isu kesetaraan gender menjadi perhatian banyak pihak.
Menurut Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Development Programme (UNDP) dalam laporannya yang bertajuk Human Development Report 2018, indeks ketidaksetaraan gender di Indonesia termasuk yang tertinggi di ASEAN. Dalam laporan tersebut, Indeks Ketimpangan Gender (Gender Inequality Index/GII) Indonesia tercatat di angka 0,453 poin, berada di atas rata-rata negara ASEAN yang sebesar 0,356 poin. Indonesia berada di peringkat keempat tertinggi setelah Kamboja (0,473 poin), Laos (0,461 poin), dan Myanmar (0,456 poin).
Bagaiman isu ketidaksetaraan gender di Indonesia? Di Indonesia masih terdapat beberapa bentuk ketidaksetaraan gender, seperti:
Bentuk Ketidaksetaraan Gender
1. Perlakuan Tindak Kekerasan
Telah banyak kasus yang tercatat bahwa wanita sering dijadikan objek kekerasan oleh pria yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2019, kekerasan terhadap wanita terjadi sebanyak 431.471 kasus. Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap wanita meningkat sebanyak 792% (hampir 800%). Tindak kekerasan ini terjadi karena masih ada anggapan kekuasaan dan superioritas dimana pria menempatkan diri lebih tinggi daripada wanita. Kejadian yang kerap ditemui di lingkungan sekitar adalah apabila istri tidak menaati perintah suami akan dikatakan durhaka hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
2. Upah rendah
Masih banyak wanita yang bekerja dengan kemampuan sama seperti pria namun penghasilan yang diberikan lebih rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Perekonomian 2019 mencatat, kesenjangan antara upah pria dan wanita semakin lebar. Upah untuk pekerja pria lebih tinggi daripada wanita. Selama periode 2015-Februari 2019, selisihnya mencapai Rp 492,2 ribu.
Adapun secara rinci, selisih pada 2015 sebesar Rp 269 ribu, Rp 458,4 ribu (2016), Rp 554 ribu (2017), dan Rp 560,6 ribu (2018). Sementara hingga Februari 2019, kesenjangan semakin lebar hingga Rp 618,8 ribu. Begitu ketidaksetaraan gender terlihat dalam kasus ini.
3. Hak aset
Bentuk ketidaksetaraan gender lainnya adalah hak aset. Dikutip dari CNN, 3 Maret 2019, bahwa perempuan tidak akan mencapai kesetaraan penuh di segala bidang sampai 2073, berdasarkan data Bank Dunia. Indonesia sendiri berada di peringkat 141 dari 187 negara dimana wanita di Indonesia hanya menikmati 64,38% hak yang dinikmati pria.
Tahukah kamu, jika kesetaraan gender terjadi secara konkret di Indonesia, maka negara akan lebih maju dari sisi moralitas, keadilan, serta ekonomi. Pasalnya, menurut lembaga konsultan internasional McKinsey di tahun 2018, apabila suatu negara tidak menciptakan lingkungan yang setara seperti kesetaraan gender maka 12 triliun USD kue ekonomi akan hilang atau kira-kira 16,5% dari total ekonomi global atau setara dengan 8 kali ekonomi Indonesia.
Maka ketidaksetaraan gender adalah tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama kita ikut aktif dalam memperjuagkan kesetaraan gender di Indonesia.
Sumber: kemenkeu.go.id, databoks.katadata.co.id, bbc.com, dunia.tempo.cc