Tidak sedikit masyarakat, nasabah asuransi, hinggal pelaku industri asuransi yang keliru dalam memahami jaminan yang diberikan perusahaan asuransi.
Secara umum, terdapat dua jenis polis dalam asuransi yaitu all-risk policy dan named perils policy. All-risk policy akan menjamin seluruh risiko kecuali yang telah disebutkan dalam pengecualian polis. Sedangkan named perils policy hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan didalam polis. Tentunya kita jarang sekali mendengar istilah peril dalam kehidupan sehari-hari, peril sendiri dapat didefinikan sebagai penyebab langsung terjadinya kerugian. Orang-orang dapat mengalami kerugian atau kerusakan karena terjadinya berbagai perils atau bencana.
Saat klaim terjadi, penyebab utama (proximate cause) akan menjadi salah satu acuan penting dalam penentuan layak atau tidaknya klaim Anda dibayarkan atau tidak. Jika polis menggunakan struktur named perils policy, hal yang dijamin hanyalah yang disebutkan dalam polis. Sehingga, perusahaan asuransi cukup melihat apakah proximate cause atas kerugian disebutkan atau tidak dalam polisnya. Sepanjang disebutkan, maka proses klaim dapat dilanjutkan.
Sedangkan pada all-risk policy, perusahaan asuransi akan fokus pada pengecualian polisnya. Sepanjang proximate cause tidak dikecualikan dalam polis, maka perusahaan asuransi akan melanjutkan proses klaim tersebut.
No. | Named Perils Policy | All Risk Policy |
1. | Menyebutkan perils yang dijamin oleh polis | Tidak menyebutkan perils yang dijamin oleh polis |
2. | Pengecualian polis berfungsi sebagai batasan jaminan atas perils yang dijamin dalam polis | Pengecualian polis berfungsi sebagai acuan jaminan polis. Apabila perils tidak dikecualikan polis, maka klaim dapat di proses |
3. | Pengecualian polis disebutkan dalam satu section tersendiri | Pengecualian polis umumnya dibagi menjadi pengecualian umum dan pengecualian khusus |
Tabel 1: Perbedaan named perils dan all risk policy
Contoh kasus:
Toni memiliki sebuah polis asuransi perjalanan, dalam perjalanannya ia mengalami penundaan perjalanan selama 12 jam yang diakibatkan oleh air traffic control. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan yang dialami Toni. Toni pun mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya, namun klaim tersebut ditolak karenal air traffic control tidak disebutkan dalam proximate cause dalam polisnya. Namun jika Toni membeli All Risk policy, maka klaim yang diajukan Toni akan dibayarkan sepanjang air traffic control tidak masuk ke dalam pengecualian polis.
Nah, sebelum membeli asuransi pastikan Anda membaca risiko apa saja yang ditanggung, dan pastikan untuk membeli asuransi umum sesuai kebutuhan Anda tanpa ribet karena semua bisa #OnlineInAja.
Source: internal, nbc-insurance.ca, aaui.or.id, datapolis.id, ahliasuransi.com