Selamat Datang di

Artikel Inspirasi

Sumber informasi Anda Seputar gaya hidup
dan dunia perlindungan

img-vector
Apakah Ada Asuransi Jiwa Saat Terjadi Kecelakaan Pesawat?

Apakah Ada Asuransi Jiwa Saat Terjadi Kecelakaan Pesawat?
26 Januari 2021

Saat ini menonton sudah menjadi hal lumrah saat seseorang ingin mengisi waktu luangnya. Apalagi pilihan acara televisi semakin banyak dan tidak hanya terbatas

Saat terjadi kecelakaan pesawat, baik penumpang yang mengalami luka-luka, cacat tetap, dan meninggal dunia mempunyai hak atas ganti rugi baik secara materiil maupun immateril sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen. 
Hak ganti rugi tersebut berupa asuransi yang wajib disiapkan oleh maskapai penerbangan (kewajiban tersebut ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara).
Bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak terjadi kecelakaan diberikan Rp1,25 miliar. Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter paling lama 60 hari kerja sejak kecelakaan diberikan ganti rugi.
Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya sebagai pasien rawat inap maupun rawat jalan, akan diberikan ganti rugi sebesar biaya perawatan paling banyak Rp200 juta per penumpang.
Perusahaan yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang angkutan umum resmi di Indonesia adalah PT Jasa Raharja, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Cara kerjanya adalah Jasa Raharja harus menunggu proses identifikasi korban secara lengkap, agar tidak terjadi salah pemberian santunan kepada keluarga korban. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), masing-masing ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.  Sementara bagi korban luka-luka yang dirujuk ke rumah sakit akan dijamin dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta, biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan biaya ambulance maksimum Rp 500 ribu.

Sumber: https://www.hukumonline.com