Meski larangan cuti diberlakukan, pemerintah tetap menetapkan adanya cuti bersama selama satu hari yang jatuh pada 12 Mei 2021. Pada hari tersebut pun masyaraka
Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah
Geliat persiapan menyambut bulan puasa dan lebaran mulai terasa. Di tengah persiapan tersebut, masyarakat mungkin masih bertanya-tanya apakah tahun ini mereka sudah bisa mudik. Nah, untuk menepis berita yang masih simpang siur, akhirnya pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran yang diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari ASN, TNI, Polri, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan lonjakan kasus Covid-19 setiap libur panjang usai. Bahkan menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di India dan beberapa negara di Eropa mengalami kenaikan kasus sebanyak 30 persen saat pemerintahnya melonggarkan aturan pengetatan mobilitas masyarakatnya.
Meski larangan cuti diberlakukan, pemerintah tetap menetapkan adanya cuti bersama selama satu hari yang jatuh pada 12 Mei 2021. Pada hari tersebut pun masyarakat dianjurkan untuk tidak pergi ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Untuk mengakali masyarakat yang tidak menghiraukan peraturan, TNI dan Polri akan mengawasi pergerakan masyarakat selama masa pelarangan mudik berlaku. Yuk kita sama-sama mengikuti aturan pemerintah agar kasus Covid-19 bisa menurun secara signifikan.
Sumber: Kumparan.com