PT AXA INSURANCE INDONESIA

Asuransi Umum

Asuransi Tanggung Gugat Profesi

img-vector

Jaminan perlindungan bagi para pekerja profesi / profesional dalam menghadapi tuntutan hukum

Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Indemnity Insurance) menyediakan jaminan perlindungan bagi para pekerja profesi/ profesional dalam menghadapi tuntutan hukum kliennya atas pelanggaran tugas profesional dalam menjalankan usaha dan profesinya. Secara umum, Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Indemnity Insurance) menjamin kerugian ekonomi/finansial akibat pelaksanaan atau gagal melaksanakan jasa profesi yang umumnya berupa advice, report, survey, dan lain-lain.

Syarat dan Ketentuan

USIA MASUK

N/A

MASA PERTANGGUNGAN

1 (satu) tahun atau sesuai dengan yang ditentukan dalam Ikhtisar Pertanggungan

MATA UANG

JALUR DISTRIBUSI

MINIMUM PREMI

Tergantung dari Akseptasi Underwriting

JALUR DISTRIBUSI

Direct, Agent & Broker


Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda

Refresh CAPTCHA