
Asuransi Jiwa Total Permanent Disability adalah jenis asuransi yang akan membayarkan manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang telah ditetapkan apabila Peserta/Tertanggung mengalami atau menderita Cacat Tetap Total di dalam masa asuransi.
Manfaat Perlindungan

World Wide Cover tanpa batas wilayah.

Perlindungan 24 jam dan 365 hari.

Kontrak asuransi 1 tahun yang dapat diperpanjang.

Santunan untuk Ahli Waris dibayarkan melalui perusahaan.
Syarat dan Ketentuan

USIA MASUK
Karyawan, mulai usia 21 tahun

MASA PERTANGGUNGAN
1 Tahun

MATA UANG
IDR

MINIMUM PREMI
Min 25 karyawan atau 20 dengan Premi loading

PENGEMBALIAN PREMI
Tidak ada

CARA BAYAR
Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Bulanan

DISKON KELUARGA
Tidak ada

JALUR DISTRIBUSI
Alternate Distribution, Direct, Agency
Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda