PT AXA FINANCIAL INDONESIA

PERLINDUNGAN JIWA

AXA Corporate Permanent Disability

img-vector

Asuransi Jiwa Total Permanent Disability adalah jenis asuransi yang akan membayarkan manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang telah ditetapkan apabila Peserta/Tertanggung mengalami atau menderita Cacat Tetap Total di dalam masa asuransi.

Syarat dan Ketentuan

USIA MASUK

Karyawan, mulai usia 21 tahun

MASA PERTANGGUNGAN

1 Tahun

MATA UANG

IDR

MINIMUM PREMI

Min 25 karyawan atau 20 dengan Premi loading

PENGEMBALIAN PREMI

Tidak ada

CARA BAYAR

Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Bulanan

DISKON KELUARGA

Tidak ada

JALUR DISTRIBUSI

Alternate Distribution, Direct, Agency

Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda

Refresh CAPTCHA

Captcha tidak valid