Ringkasan Produk
Penyakit kritis bisa menyerang siapa saja dan kapan saja. Penting untuk melakukan deteksi dini penyakit kritis dan memiliki asuransi penyakit kritis yang memberikan perlindungan yang komprehensif sejak tahap awal.
PT AXA Financial Indonesia menghadirkan produk AXA Critical Protector yang memberikan proteksi menyeluruh untuk manfaat Penyakit Kritis di segala tahapan mulai dari Penyakit Kritis Tahap Awal, Tahap Menengah dan Tahap Akhir serta dilengkapi dengan manfaat meninggal dunia atas sebab apapun. Selain itu, terdapat opsi fitur tambahan yaitu: Manfaat No Claim Bonus dan Manfaat Booster Pertanggungan yang dapat dipilih oleh Nasabah sesuai dengan kebutuhan.
Manfaat Perlindungan
Proteksi Komprehensif
Memberikan proteksi menyuluruh atas risiko Penyakit Kritis hingga 164 kondisi Penyakit Kritis serta dilengkapi dengan proteksi atas risiko meninggal dunia
Manfaat Penyakit Kritis Tahap Awal
Memberikan manfaat sebesar 15% Uang Pertanggungan apabila terdiagnosa salah satu dari 57 kondisi Penyakit Kritis Tahap Awal
Manfaat Penyakit Kritis Tahap Menengah
Memberikan manfaat sebesar 15% Uang Pertanggungan apabila terdiagnosa salah satu dari 34 kondisi Penyakit Kritis Tahap Menengah
Manfaat Penyakit Kritis Tahap Akhir
Memberikan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan apabila terdiagnosa salah satu dari 73 kondisi Penyakit Kritis Tahap Akhir. Uang Pertanggungan tersebut akan dikurangi dengan pembayaran manfaat Penyakit Kritis Tahap Awal dan/atau manfaat Penyakit Kritis Tahap Menengah (jika ada).
Manfaat Meninggal Dunia
Memberikan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan apabila meninggal dunia karena sebab apapun. Uang Pertanggungan tersebut akan dikurangi dengan pembayaran manfaat Penyakit Kritis Tahap Awal dan/atau manfaat Penyakit Kritis Tahap Menengah (jika ada)
Manfaat No Claim Bonus
Opsi manfaat tambahan yang memberikan manfaat pengembalian premi sebesar 100% dari total Premi yang telah dibayarkan setiap periode 10 tahun apabila tidak ada klaim dan Polis aktif
Manfaat Booster Pertanggungan
Opsi manfaat tambahan yang memberikan manfaat peningkatan Uang Pertanggungan sebesar 5% setiap tahun hingga maksimum total Uang Pertanggungan menjadi 150%
Syarat dan Ketentuan
USIA MASUK
- Polis tanpa Manfaat No Claim Bonus: 31 hari – 70 tahun
- Polis dengan Manfaat No Claim Bonus: 31 hari – 60 tahun
MASA PERTANGGUNGAN
- Plan tanpa Manfaat No Claim Bonus: 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 99 tahun
- Plan dengan Manfaat No Claim Bonus: 1 tahun dan dapat diperpanjang di setiap akhir Periode 10 tahun
PREMI
Mulai dari Rp 250.000 per bulan
MATA UANG
Rupiah
CARA BAYAR PREMI
Bulanan, kuartal, semester, tahunan
JALUR DISTRIBUSI
Agency
Lihat Ringkasan Produk
Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda