Jaminan perlindungan bagi para pekerja profesi / profesional dalam menghadapi tuntutan hukum
Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Indemnity Insurance) menyediakan jaminan perlindungan bagi para pekerja profesi/ profesional dalam menghadapi tuntutan hukum kliennya atas pelanggaran tugas profesional dalam menjalankan usaha dan profesinya. Secara umum, Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Indemnity Insurance) menjamin kerugian ekonomi/finansial akibat pelaksanaan atau gagal melaksanakan jasa profesi yang umumnya berupa advice, report, survey, dan lain-lain.
*terdaftar resmi di OJK dengan nama Asuransi Tanggung Gugat Profesional (Professional Indemnity Insurance).
Manfaat Perlindungan
Menjamin pemilik Polis
Melindungi tertanggung atau pemegang polis
Perlindungan hukum
Biaya pembelaan hukum
Biaya pendamping hukum
Biaya kompensasi atas keputusan hukum
Syarat dan Ketentuan
MASA PERTANGGUNGAN
1 (satu) tahun atau sesuai dengan yang ditentukan dalam Ikhtisar Pertanggungan
MATA UANG
Mata uang USD atau IDR
MINIMUM PREMI
Minimum premi tergantung dari akseptasi underwriting
JALUR DISTRIBUSI
Jalur distribusi direct, agent, dan broker
Lihat Ringkasan Produk
Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda
