Asuransi Jiwa Total Permanent Disability adalah jenis asuransi yang akan membayarkan manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang telah ditetapkan apabila Peserta/Tertanggung mengalami atau menderita Cacat Tetap Total di dalam masa asuransi.
Manfaat Perlindungan
World Wide Cover tanpa batas wilayah.
Perlindungan 24 jam dan 365 hari.
Kontrak asuransi 1 tahun yang dapat diperpanjang.
Santunan untuk Ahli Waris dibayarkan melalui perusahaan.
Syarat dan Ketentuan
USIA MASUK
Karyawan, mulai usia 21 tahun
MASA PERTANGGUNGAN
1 Tahun
MATA UANG
IDR
MINIMUM PREMI
Min 25 karyawan atau 20 dengan Premi loading
PENGEMBALIAN PREMI
Tidak ada
CARA BAYAR
Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Bulanan
DISKON KELUARGA
Tidak ada
JALUR DISTRIBUSI
Alternate Distribution, Direct, Agency
Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda