Topik Populer
Temukan berbagai topik pertanyaan dibawah ini
- Pembayaran Premi
- Pengajuan Klaim
- Informasi Polis
Pertanyaan Mengenai: Topik
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT AXA Insurance Indonesia
Untuk seluruh informasi yang tertera pada laman website dan brosur produk. Anda dapat melihat dan mengetahui ringkasan informasi produk dan layanan secara detail dibawah ini:
- RIPLAY Asuransi Hewan Peliharaan
- RIPLAY Asuransi Perjalanan Domestik
- RIPLAY Asuransi SmartDrive
- RIPLAY Asuransi Perjalanan Internasional
- RIPLAY Asuransi Erection All Risk
- RIPLAY Asuransi Kebakaran
- RIPLAY Asuransi Kecelakaan Diri
- RIPLAY Asuransi Pengangkutan Cargo
- RIPLAY Asuransi Property All Risk
- RIPLAY Asuransi Santunan Kerugian Total Kendaraan
- RIPLAY Asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat
- RIPLAY Asuransi Tanggung Gugat Profesi
Pembayaran Premi PT AXA Insurance Indonesia
Pembayaran premi dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Bank Mandiri a.n PT AXA Insurance Indonesia dengan informasi Cabang Bank Mandiri serta Nomor Rekening sebagaimana yang tercantum pada setiap Premium Note yang dilampirkan bersamaan dengan pengiriman polis asuransi.
Untuk melihat panduan cara pembayaran premi melalui ATM dan Mobile Banking, bisa Klik Di sini
Kapan Saya Bisa Mengajukan Klaim Setelah Polis Diaktifkan?
Nasabah bisa mengajukan klaim untuk penyakit yang baru diderita setelah melewati masa tunggu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif polis. Adapun untuk kecelakaan tidak berlaku masa tunggu. Klaim untuk penyakit yang sudah diderita sebelumnya bisa diajukan setelah polis aktif selama 1 ( satu ) tahun.
Berapa Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Proses Klaim?
Apabila semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses klaim sudah dilengkapi dan tidak ada tunggakan premi, klaim akan diproses dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
Pembayaran Premi PT AXA Financial Indonesia
Produk AXA Financial Indonesia
Jalur Distribusi Telemarketing & e-Commerce
Pembayaran/Penarikan premi dilakukan langsung oleh PT. AXA FINANCIAL INDONESIA dengan menggunakan fasilitas automatic debet dari kartu kredit apapun yang nasabah miliki setelah nasabah menyetujui untuk mengikuti program perlindungan dari kami. Nasabah perlu memberikan informasi apabila ada perubahan nomor kartu atau expiry kartu kredit yang dipergunakan untuk pendebetan premi. Nasabah bisa mengajukan permintaan perubahan nomor kartu kredit ataupun perubahan expiry kartu kredit dengan menghubungi Customer Care Center melalui hotline : (021) 1500940 atau melalui email ke : customer@axa-financial.co.id
Jalur Distribusi Agency
Untuk memudahkan pembayaran premi gunakan selalu cara bayar autodebet, karena cara ini yang paling mudah, praktis, dan tak perlu khawatir lupa untuk membayar premi. Jenis rekening yang dapat diterima untuk Auto debet Rekening adalah : Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Danamon, dan Bank Rakyat Indonesia.
Langkah-langkah untuk mendaftarkan Auto debet Rekening sangat mudah Ikuti panduan untuk Registrasi Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR) dibawah ini:
SKDR Individu
- Nama dan Alamat harus sama dan sesuai dengan identitas, baik abjad ataupun gelar.
- Copy Identitas yang di-submit harus masih berlaku (tidak expired dari tanggal submit SPAJ), dan harus jelas baik tanda tangan dan nama pemilik rekeningnya.
- Copy buku tabungan yang di-submit harus asli dan harus jelas nomor rekening, tanda tangan dan nama pemilik rekeningnya.
- Jenis Rekening Tahapan Prestasi dan Tahapan Express BCA Giro cukup melampirkan copy ATM tampak muka dan belakang
- Jenis Rekenig Giro cukup melampirkan copy rekening koran yang terdapat informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening
- Tidak diperkenankan menggunakan rekening Dollar
- Materai yang dipakai adalah Rp 10.000 dan ditandatangani setengah bagaian dari materai
SKDR Perusahaan
- Mencantumkan 1 (satu) SKDR dengan melampirkan peserta Autodebet
- KTP Pengurus / Direktur penandatangan SKDR
- Akta Pendirian dan Persetujuan Menkumham dan/Akta perubahannya
- SIUP, TDP, dan NPWP Perusahaan yang masih berlaku
- Domisili Perusahaan
SKDR Koperasi
- KTP Pengurus
- NPWP / Surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan bebas pajak
- AD/ART Koperasi
- Surat izin dari Departemen terkait
- Domisili Koperasi
Nasabah dapat juga mendaftarkan Auto debet Kartu Kredit dengan melakukan registrasi pada Portal https://portal.axa.co.id/tokenaxa
Jenis Kartu kredit yang diterima adalah semua kartu kredit yang berlogo Visa, Master Card, JCB, dan BCA Card.
Selain pembayaran Auto debet Rekening dan Auto debet Kartu Kredit di atas, nasabah dapat melakukan pembayaran melalui transfer
Virtual Account.
Virtual account adalah salah satu jenis transfer yang menggunakan kode gabungan antara kode bank dengan nomor polis, pembayaran menggunakan virtual account dapat dengan mudah diidentifikasi transaksinya sehingga nasabah tidak perlu mengirimkan bukti transfer ke AXA Financial Indonesia.
Kehadiran AXA Virtual Account ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan nasabah dalam melakukan pembayaran premi.
Berikut kode virtual account AXA yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran premi :
Rekening IDR
Jenis Pembayaran | Virtual Account BCA | Virtual Account Mandiri |
Premi Pertama, Top up Sekaligus, dan Pemulihan | 00156+No Polis | 88156+No Polis |
Premi Lanjutan | 01122+No Polis | 88156+No Polis |
Rekening USD
Jenis Pembayaran | Virtual Account BCA | Virtual Account Mandiri |
Premi Pertama, Top up Sekaligus, dan Pemulihan | 88805+No Polis | 88256+No Polis |
Premi Lanjutan | 88806+No Polis | 88256+No Polis |
Apakah diperlukan dokumen asli untuk pengajuan klaim?
Nasabah perlu melampirkan formulir klaim dan Surat Keterangan Dokter asli (dengan tandatangan), tetapi untuk dokumen pendukung lainnya dapat berupa salinan yang sudah dilegalisasi pihak rumah sakit.
Istilah Asuransi
Lihat Istilah Asuransi disini
Apabila Ada Permintaan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen, Apakah Bisa Saya Kirimkan Melalui Fax/Email ?
Untuk kelengkapan dokumen berupa kartu tanda pengenal (KTP/Kartu Keluarga/Surat Nikah) bisa dikirimkan melalui fax/email. Untuk dokumen pendukung lain yang merupakan asli/copy legalisir, mohon dikirimkan melalui surat/kurir atau diantar langsung ke AXA Life dengan alamat yang tertera di atas.
Untuk klaim manfaat rawat inap, apakah harus menggunakan rumah sakit yang ditunjuk oleh asuransi?
Tidak ada batasan untuk rumah sakit yang dipergunakan baik di dalam maupun di luar negeri sejauh rumah sakit tersebut memiliki ijin operasional dan terdaftar sebagai rumah sakit dari pemerintah setempat.
Apakah perlindungan tetap berlaku apabila perawatan dilakukan di rumah sakit Luar Negeri?
Ya, karena program yang kami berikan mencakup perlindungan di seluruh dunia.
Bagaimana proses klaim perawatan di rumah sakit luar negeri jika bahasa pada dokumen klaim tidak sama dengan bahasa negara tersebut?
Nasabah perlu melampirkan dokumen pendukung dari rumah sakit yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
Bagaimana langkah klaim rawat inap jika biaya sudah di tanggung kantor saya atau asuransi lain?
Program Asuransi Rawat Inap yang kami berikan memberikan manfaat “double cover”. Nasabah bisa tetap mendapatkan penggantian klaim walaupun sudah mendapat penggantian dari kantor tempat bekerja ataupun asuransi lain, dengan melengkapi dokumen pendukung klaim yang diperlukan.
Apabila Surat Keterangan Dokter belum dilengkapi oleh dokter yang bertugas, dokumen alternatif apa yang bisa diberikan?
Nasabah bisa melampirkan resume medis sebagai pengganti Surat Keterangan Dokter untuk pengajuan klaim. Sekiranya masih ada dokumen yang diperlukan maka pihak klaim akan menghubungi nasabah lebih lanjut.
Apakah Saya Akan Mendapat Informasi Terkait Status Klaim Yang Saya Ajukan?
Ya, Nasabah akan mendapatkan pemberitahuan baik melalui SMS ataupun surat apabila ada dokumen pendukung yang perlu dilengkapi ataupun ada informasi lain terkait proses klaim yang perlu diketahui. Nasabah juga akan menerima pemberitahuan apabila klaim sudah disetujui melalui SMS.