Pengajuan Klaim

Klaim Meninggal Dunia Individu

img-vector

Klaim Meninggal Dunia Individu

Prosedur

Kami memberikan kemudahan bagi nasabah dalam setiap proses dan tahapan termasuk pada proses pengajuan klaim.

Langkah mudah pengajuan klaim

 

Langkah 1: Lengkapi formulir pengajuan klaim

Lengkapi formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan diajukan. Anda diharuskan untuk mengisi formulir lengkap dengan semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti: nomor ID/nomor paspor, nomor polis/nomor anggota, nama pemegang polis, dsb.

 

Langkah 2: Sertakan dokumen asli, rekam medis & tagihan

Berdasarkan klaim yang diajukan, sertakan semua resep asli bersama dengan tagihan/kuitansi, rekam medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk klaim rawat inap atau perawatan medis.

 

Langkah 3: Sertakan semua dokumen yang diminta bersama dengan formulir pengajuan klaim

Ketika formulir pengajuan klaim sudah diisi lengkap dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, serahkan pada PT AXA Financial Indonesia melalui pos ke:

Departemen Klaim
PT AXA Financial Indonesia
AXA Tower lt. 17
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
 

Kami selalu siap untuk membantu Anda. Jika ada hal-hal yang ingin Anda tanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami:

Informasi Polis
Customer Care Centre AXA Financial Indonesia
Tel: 1500 940
Email : customer@axa-financial.co.id

Persyaratan

Untuk pengajuan klaim Meninggal Dunia Individu harus disertai oleh data-data lengkap sebagai berikut:

  1. Satu set Polis asli (dengan status aktif).
  2. Mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia.
  3. Mengisi Formulir Surat Keterangan Dokter Umum/Spesialis yang berisikan diagnosa penyebab meninggal dunia (diisi dengan lengkap) dan fotokopi hasil pemeriksaan untuk menunjang diagnosa.
  4. Mengisi Formulir Daftar Pernyataan Klaim (diisi Ahli Waris).
  5. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/visum (apabila meninggal dunia secara tidak wajar).
  6. Surat Keterangan dari Kepolisian (apabila meninggal dunia disebabkan karena mengalami kecelakaan).
  7. Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah setempat.
  8. Fotokopi KTP almarhum dan KTP asli Ahli waris dari Pemerintah setempat.
  9. Fotokopi Kartu Keluarga.
  10. Surat Keterangan Ahli waris yang ditunjuk.
  11. Akte Kematian (dapat disusulkan setelah jadi).
  12. Surat Pelimpahan wewenang dari Ahli waris.

Dokumen Penting

Formulir Klaim Meninggal Dunia

Unduh Sekarang

Formulir Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Meninggal Dunia

Unduh Sekarang

Formulir Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Meninggal Dunia (En)

Unduh Sekarang