Layanan Populer
Pengajuan Klaim Meninggal Dunia Individu
SelengkapnyaPengajuan Klaim Perjalanan
SelengkapnyaPengajuan Klaim Kecelakaan Diri
SelengkapnyaPengajuan Klaim Kesehatan
SelengkapnyaFAQ Asuransi
Temukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan terpopuler tentang layanan asuransi dan informasi umum lainnya
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT AXA Insurance Indonesia
Untuk seluruh informasi yang tertera pada laman website dan brosur produk. Anda dapat melihat dan mengetahui ringkasan informasi produk dan layanan secara detail dibawah ini:
- RIPLAY Asuransi Hewan Peliharaan
- RIPLAY Asuransi Perjalanan Domestik
- RIPLAY Asuransi SmartDrive
- RIPLAY Asuransi Perjalanan Internasional
- RIPLAY Asuransi Erection All Risk
- RIPLAY Asuransi Kebakaran
- RIPLAY Asuransi Kecelakaan Diri
- RIPLAY Asuransi Pengangkutan Cargo
- RIPLAY Asuransi Property All Risk
- RIPLAY Asuransi Santunan Kerugian Total Kendaraan
- RIPLAY Asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat
- RIPLAY Asuransi Tanggung Gugat Profesi
Pembayaran Premi PT AXA Insurance Indonesia
Pembayaran premi dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Bank Mandiri a.n PT AXA Insurance Indonesia dengan informasi Cabang Bank Mandiri serta Nomor Rekening sebagaimana yang tercantum pada setiap Premium Note yang dilampirkan bersamaan dengan pengiriman polis asuransi.
Untuk melihat panduan cara pembayaran premi melalui ATM dan Mobile Banking, bisa Klik Di sini
Kapan Saya Bisa Mengajukan Klaim Setelah Polis Diaktifkan?
Nasabah bisa mengajukan klaim untuk penyakit yang baru diderita setelah melewati masa tunggu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif polis. Adapun untuk kecelakaan tidak berlaku masa tunggu. Klaim untuk penyakit yang sudah diderita sebelumnya bisa diajukan setelah polis aktif selama 1 ( satu ) tahun.
Berapa Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Proses Klaim?
Apabila semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses klaim sudah dilengkapi dan tidak ada tunggakan premi, klaim akan diproses dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.