Pengangkutan Barang
Prosedur
Anda memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan segera guna mengurangi kerugian dengan cara mengambil langkah penyelamatan untuk memperkecil dan menghindari kerusakan atau kerugian lebih lanjut.
Harap beritahu kami, sesegera mungkin, jika Anda merasa harus mengajukan klaim berkaitan dengan polis asuransi Anda. Berdasarkan kondisi di dalam polis hal ini menjadi tugas Anda untuk melakukannya.
Semakin cepat Anda menghubungi kami semakin cepat kami akan dapat memberikan dukungan yang Anda butuhkan. Anda dapat menghubungi staf klaim kami di 1500 733 atau email di customer.general@axa.co.id
Catatan
Berkaitan dengan pengajuan klaim, harap dicatat bahwa:
- Anda sangat disarankan untuk membaca syarat dan kondisi polis berkaitan dengan pengajuan klaim
Harap diperhatikan bahwa persyaratan yang tercantum dalam website ini hanya indikatif dan tidak lengkap. Perusahaan mungkin memerlukan informasi / dokumentasi / bukti tambahan untuk dilengkapi, tergantung pada kondisi setiap kasus klaim.
Persyaratan
Harap diperhatikan bahwa dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini hanya indikatif dan tidak lengkap. Perusahaan akan memerlukan informasi / dokumentasi / bukti tambahan untuk dilengkapi, tergantung pada kondisi setiap kasus klaim dan juga besarnya nilai kerugian.
- Formulir klaim yang telah dilengkapi
- Polis asli atau sertifikat asuransi
- Asli atau fotokopi faktur pengiriman barang dengan catatan khusus dan/atau berat barang
- Surat asli konosemen barang dan/atau perjanjian pengangkutan lainnya
- Packing list
- Commercial invoice
- Laporan survey atau dokumen lain yang membuktikan adanya kerugian atau kerusakan / kehilangan barang tersebut
- Bukti penerimaan dan catatan berat barang ditempat tujuan
- Surat menyurat dengan pihak pengangkut dan pihak lain yang berhubungan dengan tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan barang
- Dokumen lainnya sebagai bukti kerugian atau kerusakan / kehilangan
- Foto – foto kerusakan barang
- Dokumen persetujuan pembayaran klaim & pelepasan tuntutan (Letter of Discharge / Subrogation Receipt) yang telah ditandatangani