Total Permanent Disability
Prosedur
Kami memberikan kemudahan bagi nasabah dalam setiap proses dan tahapan termasuk pada proses pengajuan klaim.
Langkah mudah pengajuan klaim
Langkah 1: Lengkapi formulir pengajuan klaim
Lengkapi formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan diajukan. Anda diharuskan untuk mengisi formulir lengkap dengan semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti: nomor ID/nomor paspor, nomor polis/nomor anggota, nama pemegang polis, dsb.
Langkah 2: Sertakan dokumen asli, rekam medis & tagihan
Berdasarkan klaim yang diajukan, sertakan semua resep asli bersama dengan tagihan/kuitansi, rekam medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk klaim rawat inap atau perawatan medis.
Langkah 3: Sertakan semua dokumen yang diminta bersama dengan formulir pengajuan klaim
Ketika formulir pengajuan klaim sudah diisi lengkap dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, serahkan pada PT AXA Financial Indonesia melalui pos ke:
Departemen Klaim
PT AXA Financial Indonesia
AXA Tower lt. 17
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
Kami selalu siap untuk membantu Anda. Jika ada hal-hal yang ingin Anda tanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami:
Informasi Polis
Customer Care Centre AXA Financial Indonesia
Tel: 1500 940
Email : customer@axa-financial.co.id
Persyaratan
Untuk pengajuan klaim Total Permanent Dissability (TPD) harus disertai oleh data-data lengkap sebagai berikut:
- Segera lapor ke PT AXA Financial Indonesia dengan mengisi Formulir Tuntutan Ganti Rugi atas Kecelakaan (Paling lambat 60 hari dari tanggal Tertanggung dinyatakan menderita cacat tetap total).
- Fotokopi KTP Tertanggung, Pemegang Polis dan Ahli waris (yang masih berlaku).
- Polis asli dan pernyataan transaksi terakhir.
- Mengisi Surat Keterangan Kondisi Fisik Tertanggung adalah cacat tetap total yang berlanjut dan tidak dapat disembuhkan akibat kecelakaan atau penyakit (diisi ditandatangani oleh dokter ahli di rumah sakit yang merawat Tertanggung).
- Melampirkan semua hasil laboratorium dan pemeriksaan penunjang dalam membuat diagnosa.
- Surat Keterangan dari kepolisisan apabila mengalami Kecelakaan lalu lintas.
- Melengkapi Keterangan perawatan di Rumah Sakit dengan :
- Kuitansi Perawatan selama di Rumah Sakit
- Fotokopi resep obat dan infus
- Fotokopi resep alat-alat yang dipakai dan bahan medis selama perawatan