
Dapatkan perlindungan terhadap kecelakaan diri Anda dengan premi khusus.
Asuransi Kecelakaan Diri merupakan jenis asuransi kerugian yang menjamin risiko cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan.
Santunan tunai ini diberikan kepada Anda atau ahli waris akibat :
1. Meninggal dunia karena kecelakaan; atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
2. Cacat tetap total akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam Polis
Manfaat Perlindungan

Manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan

Manfaat santunan cacat tetap total akibat kecelakaan
Syarat dan Ketentuan

MATA UANG
Rupiah

MASA PERTANGGUNGAN
1 tahun dan dapat diperpanjang

MINIMUM PREMI
Tergantung dari Uang Pertanggungan

USIA MASUK
17-60 tahun

LAINNYA
Mengisi Formulir Aplikasi
Lihat Ringkasan Produk
Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda