Dapatkan perlindungan terhadap kecelakaan diri Anda dengan premi khusus.
Asuransi Kecelakaan Diri merupakan jenis asuransi kerugian yang menjamin risiko cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan.
Santunan tunai ini diberikan kepada Anda atau ahli waris akibat :
1. Meninggal dunia karena kecelakaan; atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
2. Cacat tetap total akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam Polis
Manfaat Perlindungan
Manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan
Manfaat santunan cacat tetap total akibat kecelakaan
Syarat dan Ketentuan
MATA UANG
Rupiah
MASA PERTANGGUNGAN
1 tahun dan dapat diperpanjang
MINIMUM PREMI
Tergantung dari Uang Pertanggungan
USIA MASUK
17-60 tahun
LAINNYA
Mengisi Formulir Aplikasi
Lihat Ringkasan Produk
Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda