PT AXA INSURANCE INDONESIA

Asuransi Umum

Asuransi Kecelakaan Diri

img-vector

Dapatkan perlindungan terhadap kecelakaan diri Anda dengan premi khusus.

Asuransi Kecelakaan Diri merupakan jenis asuransi kerugian yang menjamin risiko cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan.

Santunan tunai ini diberikan kepada Anda atau ahli waris akibat :
1. Meninggal dunia karena kecelakaan; atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
2. Cacat tetap total akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam Polis

Syarat dan Ketentuan

MATA UANG

Rupiah

MASA PERTANGGUNGAN

1 tahun dan dapat diperpanjang

MINIMUM PREMI

Tergantung dari Uang Pertanggungan

USIA MASUK

17-60 tahun

LAINNYA

Mengisi Formulir Aplikasi

Lihat Ringkasan Produk

Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda

Refresh CAPTCHA

Captcha tidak valid