Media & Promo

Cari Tahu Informasi, Berita, Dan Promosi Terbaru Dari AXA Indonesia

img-vector

Promosi Terbaru

Transfer Portofolio Asuransi Syariah, Pengembalian Izin Usaha, dan Penutupan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia

Transfer Portofolio Asuransi Syariah, Pengembalian Izin Usaha, dan Penutupan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia

17 Januari 2024


 

Sehubungan dengan rencana kami untuk menutup unit syariah kami (“Penutupan Unit Syariah”) dengan melakukan transfer portofolio asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain melalui mekanisme cancel and replace (“Transfer Portofolio – Cancel & Replace”) untuk memenuhi kewajiban bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah untuk memisahkan unit syariahnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023”), yang telah kami umumkan pada 11 September 2023 di koran harian, dengan  ini kami umumkan bahwa PT AXA Insurance Indonesia (d/h PT Mandiri AXA General Insurance) telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melaksanakan rencana tersebut melalui Surat OJK No. S-41/PD.11/2024, tanggal 5 Januari 2024 (“Persetujuan OJK”).

Dengan telah didapatkannya Persetujuan OJK, kami akan melaksanakan Transfer Portofolio – Cancel & Replace dan Penutupan Unit Syariah, yang diharapkan akan selesai pada kuartal 1 2024. Penutupan Unit Syariah tidak akan mempengaruhi bisnis asuransi konvensional (non-syariah) PT AXA Insurance Indonesia dan kami akan tetap menjalankan bisnis asuransi seperti biasa.

Transfer Portofolio – Cancel & Replace dan Penutupan Unit Syariah akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan polis asuransi syariah yang terkait.

Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah di PT AXA Insurance Indonesia untuk menginformasikan mengenai Transfer Portofolio – Cancel & Replace dan Penutupan Unit Syariah. Bagi nasabah yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pengumuman ini, Anda dapat menghubungi dan mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada Corporate Communication PT AXA Insurance Indonesia melalui alamat email aii.corporate@axa.co.id.

Demikian pengumuman ini dibuat guna memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 8 Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023.

Jakarta, 17 Januari 2024

Direksi PT AXA Insurance Indonesia