Media & Promo

Cari Tahu Informasi, Berita, Dan Promosi Terbaru Dari AXA Indonesia

  

img-vector

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN AXA DALAM LIKUIDASI

20 Juli 2020

Pendahuluan

Direksi PT AXA Financial Indonesia selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan AXA (“DPLK AXA (Dalam Likuidasi)”) telah mengajukan permohonan pembubaran DPLK AXA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020.

Permohonan pembubaran telah memperoleh persetujuan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.05/2020 tanggal 17 Februari 2020, sekaligus menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan pembubaran DPLK AXA (Dalam Likuidasi).

Pada tanggal 26 Maret 2020 DPLK AXA (Dalam Likuidasi) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh Peserta mengenai pembubaran DPLK AXA (Dalam Likuidasi).

Sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan tersebut, Tim Likuidasi perlu menyampaikan suatu pengumuman di surat kabar nasional, yang telah dilakukan melalui harian Kompas pada tanggal 20 Juli 2020.

Dalam pengumuman dimaksud, disampaikan bahwa apabila sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 Peserta pada DPLK AXA Dalam Likuidasi (“Peserta”) tidak memberikan tanggapan, maka Tim Likuidasi akan mengalihkan hak atas manfaat pensiun Peserta ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (“DPLK AXA Mandiri”).

FAQ

Terkait pengumuman ini, saya adalah Peserta DPLK AXA (Dalam Likuidasi) dan hendak menanyakan mengenai kondisi kepesertaan saya, dimanakah saya bisa mendapatkan informasinya?

Kami persilakan Peserta untuk menghubungi kami, Tim Likuidasi, pada hari Senin sampai Jum’at, pukul 08:00 sampai 17:00 WIB, di alamat berikut ini:

DPLK AXA (Dalam Likuidasi)
Customer Call Center : 1500 940
Walk-in Center : AXA Tower Ground Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta 12940
Alamat E-mail : dplkoperation@axa-financial.co.id

 

Bagaimanakah dengan Penyelesaian manfaat pensiun Saya pada DPLK AXA (Dalam Likuidasi)

Penyelesaian hak atas manfaat pensiun Peserta berlaku terhadap dua kondisi yaitu:

  1. Peserta yang telah berhak menerima manfaat pensiun, artinya saat ini Peserta telah memasuki usia pensiun normal atau pensiun dipercepat.
  2. Peserta yang belum berhak menerima manfaat pensiun, artinya saat ini Peserta berusia kurang dari usia pensiun dipercepat.
     

Apa yang dimaksud dengan usia pensiun normal dan usia pensiun dipercepat?

  • Usia Pensiun Normal adalah usia pensiun normal yang Peserta pilih pada saat pertama kali mendaftar sebagai Peserta DPLK AXA.
  • Usia Pensiun Dipercepat adalah 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Misalnya, usia pensiun normal Peserta adalah 50 tahun, maka usia pensiun dipercepat Peserta adalah 40 tahun.
     

Apakah Peserta yang usianya kurang dari usia pensiun dipercepat sama sekali tidak dapat menerima hak atas manfaat pensiunnya?

Dalam hal Peserta belum mencapai usia pensiun dipercepat, maka Peserta belum berhak menerima manfaat pensiun. Terkecuali bagi Peserta dengan nilai dana Peserta kurang dari atau sama dengan Rp100,000,000, (seratus juta rupiah) maka Peserta yang bersangkutan berhak menerima manfaat pensiunnya secara sekaligus yang akan dibayarkan oleh DPLK AXA (Dalam Likuidasi) sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020.

 

Bagi Peserta yang belum berhak menerima manfaat pensiun (artinya usianya kurang dari usia pensiun dipercepat) dan nilai dana Peserta lebih dari Rp100,000,000, kemudian apa yang terjadi dengan hak atas manfaat pensiunnya?

  • Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, hak atas manfaat pensiunnya harus ditunda pembayarannya dengan dialihkan ke Dana Pensiun pilihan Peserta, dalam hal ini ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang menyelenggarakan program sejenis.
  • Untuk itu, Peserta diharapkan telah mendaftar pada DPLK pilihannya, di mana hak atas manfaat pensiun dari Peserta akan dialihkan.

 

Apabila Peserta belum memiliki atau belum memilih DPLK sendiri, apa yang harus Peserta lakukan?

Peserta bebas untuk memilih DPLK lain guna dilakukan pengalihan dana Peserta yang saat ini ditempatkan di DPLK AXA (Dalam Likuidasi). Namun demikian, demi kemudahan Peserta, Peserta dapat memilih DPLK AXA Mandiri.

 

Apabila Peserta sudah memasuki usia pensiun normal atau usia pensiun dipercepat, bagaimana penyelesaian terhadap hak atas manfaat pensiun Peserta?

  • Apabila nilai dana Peserta kurang dari atau sama dengan Rp 625,000,000, maka seluruhnya dapat dibayarkan secara sekaligus kepada Peserta oleh DPLK AXA (Dalam Likuidasi).

    Contoh : Nilai dana Peserta sebesar Rp 600,000,000. Karena nilainya kurang dari Rp 625,000,000, maka seluruh nilai dana Peserta sebesar Rp 600,000,000 dapat dibayarkan secara sekaligus kepada Peserta oleh DPLK AXA (Dalam Likuidasi).
     
  • Apabila nilai dana Peserta lebih besar dari Rp 625,000,000 tetapi kurang dari atau sama dengan Rp 1,875,000,000, maka Peserta yang bersangkutan berhak menerima pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) secara sekaligus dari DPLK AXA (Dalam Likuidasi) dan sisanya harus dibayarkan secara bulanan dengan membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa pilihan Peserta.

    Contoh 1: Nilai dana Peserta sebesar Rp 700,000,000. Karena nilainya lebih besar dari Rp 625,000,000 tetapi kurang dari Rp 1,875,000,000, maka:
     
    • Peserta dapat menerima hak atas manfaat pensiun sebagian dengan pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp 700,000,000 yaitu sebesar Rp 140,000,000 secara sekaligus dari DPLK AXA (Dalam Likuidasi).
    • Sisanya, sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Rp 700,000,000, yaitu sebesar Rp 560,000,000. harus dibayarkan secara bulanan dengan membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa pilihan Peserta.

  • Contoh 2: Nilai dana Peserta sebesar Rp 1,700,000,000. Karena nilainya lebih besar dari Rp 625,000,000 tetapi kurang dari Rp 1,875,000,000, maka:
     
    • Peserta dapat menerima hak atas manfaat pensiun sebagian dengan pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp 1,700,000,000 yaitu sebesar Rp 340,000,000 secara sekaligus dari DPLK AXA (Dalam Likuidasi).
    • Sisanya, sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Rp 1,700,000,000, yaitu sebesar Rp 1,360,000,000. harus dibayarkan secara bulanan dengan membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa pilihan Peserta.
       

  • Contoh 3: Nilai dana Peserta sebesar Rp 1,900,000,000. Karena nilainya lebih besar dari Rp 1,875,000,000, maka:
    • Peserta dapat menerima pembayaran hak atas manfaat pensiun sebagian dengan pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp 1,900,000,000, yaitu sebesar Rp 380,000,000 secara sekaligus dari DPLK AXA (Dalam Likuidasi).
    • Sisanya, sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Rp 1,700,000,000, yaitu sebesar Rp 1,520,000,000. Oleh karena sisanya lebih besar dari Rp 1,500,000,000, maka kelebihannya sebesar Rp 20,000,000 dapat dibayarkan secara sekaligus juga.
    • Dengan demikian, jumlah pembayaran sekaligus yang dapat Peserta terima adalah sebesar Rp 400,000,000, yaitu Rp 380,000,000 ditambah Rp 20,000,000.
    • Sedangkan sisanya sebesar Rp 1,500,000,000 harus dibayarkan secara bulanan denga membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa pilihan peserta.
       

Apa yang dimaksud dengan anuitas?

  • Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan selama seumur hidup.
  • Perusahaan asuransi jiwa yang menentukan berapa nilai manfaat pensiun bulanan yang dibayarkan kepada Peserta.
  • Perusahaan asuransi jiwa yang akan melakukan pembayaran secara bulanan kepada Peserta.

 

Apakah Peserta masih diperkenankan membayar iuran ke DPLK AXA (Dalam Likuidasi)?

  • Terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020, rekening penerimaan iuran sudah ditutup oleh DPLK AXA (Dalam Likuidasi).
  • Oleh karena itu, Peserta tidak lagi diperkenankan menyetor iuran kepada DPLK AXA (Dalam Likuidasi) sejak tanggal 31 Maret 2020.

 

Bagaimana perlakuan perpajakan terhadap hak atas manfaat pensiun Peserta?

Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, maka perlakuan perpajakan terhadap hak atas manfaat pensiun Peserta adalah sebagai berikut:

  • Dalam hal pembayaran kepada Peserta dilakukan oleh DPLK AXA (Dalam Likuidasi), maka atas nilai dana Peserta akan dikenakan pajak final sebesar 0% (nol persen).
  • Untuk nilai dana Peserta sampai dengan Rp 50,000,000 dan selebihnya dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen).
    Contoh: Nilai dana Peserta sebesar Rp 75,000,000 dan akan dibayarkan oleh DPLK AXA (Dalam Likuidasi) kepada Peserta. Pajak final yang harus dipotong adalah sebesar 0% x Rp50,000,000 + 5% x (Rp75,000,000 – Rp50,000,000) = Rp1,250,000. DPLK AXA (Dalam Likuidasi) akan menyetor pajak dimaksud ke kantor pajak dan bukti potongnya akan disampaikan kepada Peserta.
  • Dalam hal dana Peserta atas manfaat pensiun dialihkan kepada DPLK Lain pilihan Peserta, maka seluruh nilai dana Peserta tidak dikenakan pajak.
  • Dalam hal dana Peserta atas manfaat pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa pilihan Peserta, maka berlaku pajak final sebesar 0% (nol persen). Untuk nilai dana Peserta sampai dengan Rp50,000,000 dan selebihnya sebesar 5% (lima persen). Artinya, jumlah yang dialihkan ke perusahaan asuransi pilihan Peserta adalah nilai setelah pajak.

Penggenaan pajak terhadap pembayaran manfaat pensiun Peserta atau pembelian anuitas mengikuti ketentuan perpajakan dan ketentuan dana pensiun yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.

 

Apakah pembayaran dan pengalihan hak atas manfaat pensiun Peserta dikenakan biaya oleh DPLK AXA (Dalam Likuidasi)?

DPLK AXA (Dalam Likuidasi) akan membebaskan biaya-biaya terkait pengalihan hak atas manfaat pensiun ke DPLK lain. Namun DPLK AXA (Dalam Likuidasi) tidak menanggung biaya-biaya kepesertaan yang akan dikenakan oleh DPLK Lain pilihan Peserta termasuk DPLK AXA Mandiri.

 

Apakah ketentuan dan persyaratan kepesertaan dalam DPLK AXA Mandiri sama dengan DPLK AXA?

  • Ketentuan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun adalah sama.
  • Ketentuan mengenai biaya yang dikenakan pada DPLK AXA Mandiri tentu mengikuti ketentuan yang berlaku pada DPLK AXA Mandiri.

 

Untuk pengurusan hak atas manfaat pensiun Peserta dokumen apa yang diperlukan?

Pengurusan hak atas manfaat pensiun dapat dilakukan dengan menyertakan dokumen dan bukti kepesertaan Peserta dalam DPLK AXA (Dalam Likuidasi) sbb:

  1. Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun dan Penarikan Dana DPLK AXA (jika Peserta berhak menerima pembayaran manfaat pensiun). Peserta dapat mengakses formulir yang dimaksud di situs web PT AXA Financial Services, https://axa.co.id;
  2. Formulir Permohonan Pengalihan Kepesertaan DPLK AXA (jika Peserta belum berhak menerima pembayaran manfaat pensiun), yang dapat Peserta akses di situs web PT AXA Financial Services, https://axa.co.id;
  3. Kartu Peserta (asli) pada DPLK AXA (Dalam Likuidasi) atau Surat Pernyataan bermeterai cukup apabila Peserta tidak dapat mengembalikan dokumen dimaksud;
  4. Fotokopi KTP Peserta yang masih berlaku;
  5. Fotokopi NPWP Peserta atau apabila fotokopi NPWP adalah atas nama pasangan dari Peserta, mohon disertai dengan fotokopi Kartu Keluarga;
  6. Fotokopi Rekening Bank (halaman depan saja) atas nama Peserta, dalam hal Peserta berhak menerima pembayaran manfaat pensiun;
  7. Bukti pendaftaran pada DPLK pilihan Peserta, dalam hal Peserta belum berhak menerima pembayaran manfaat pensiun dan bermaksud mengalihkan kepesertaan Peserta pada DPLK lain yang menyelenggarakan program sejenis;
  8. Bukti pendaftaran pada perusahaan asuransi jiwa pilihan Peserta, jika hak atas manfaat pensiun Peserta harus dibelikan anuitas.

 

Siapakah DPLK AXA Mandiri?

  • DPLK AXA Mandiri adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang didirikan oleh PT AXA Mandiri Financial Services yang merupakan perusahaan Asuransi Jiwa patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan AXA Group.
  • AXA Group, perusahaan asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia berbasis di Paris. AXA telah diakui oleh Interbrand sebagai merek asuransi nomor satu di dunia selama sepuluh tahun berturut-turut (2009-2018).
  • Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya PT AXA Mandiri Financial Services memiliki jaringan distribusi luas dan kuat, yang hadir di cabang-cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, Peserta dapat menghubungi:

DPLK AXA Mandiri
Customer Call Center : 1 500803
Walk-in Center : AXA Tower Ground Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta 12940
Alamat E-mail : dplk@axa-mandiri.co.id

 

Apakah ketentuan dan persyaratan kepesertaan dalam DPLK AXA Mandiri sama dengan DPLK AXA?

  • Ketentuan umum dan syarat kepesertaan yang berlaku pada DPLK AXA Mandiri tunduk pada Peraturan Dana Pensiun DPLK AXA Mandiri dan peraturan perundang-undangan terkait dana pensiun.
  • Ketentuan mengenai biaya yang dikenakan pada DPLK AXA Mandiri tentu mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Dana Pensiun DPLK AXA Mandiri. Untuk mengetahui ketentuan dan persyaratan kepesertaan di DPLK AXA Mandiri, Peserta dapat menghubungi Customer Call Center DPLK AXA Mandiri.

 

Apakah semua fasilitas dan fitur kepesertaan yang sebelumnya dapat dilakukan oleh Peserta saat di DPLK AXA, dapat pula dilakukan di DPLK AXA Mandiri?

  • Fasilitas dan fitur yang disediakan pada DPLK AXA Mandiri tentunya akan menjadi semakin lebih baik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang berfokus pada kebutuhan Peserta dan DPLK AXA Mandiri akan terus meningkatkan pelayanannya termasuk dengan menggunakan teknologi digital untuk memudahkan Peserta mendapatkan pelayanan dan informasi.
  • Dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku pada DPLK AXA Mandiri, Peserta dalam hal ini dapat menikmati fasilitas dan fitur kepesertaan yang sebelumnya turut disediakan pada DPLK AXA, diantaranya sebagai berikut:
    1. Penarikan iuran sebagian;
    2. Top up Iuran;
    3. Pembayaran/pencairan manfaat pensiun;
  • Selain fasilitas dan fitur di atas, Peserta dapat menikmati beberapa fitur tambahan yang dapat di akses melaui website DPLK AXA Mandiri yang meliputi: Pengecekan saldo DPLK, informasi Fund Fact Sheet, pencetakan e-card DPK, dan lain sebagainya.
  • Untuk informasi mengenai fasilitas dan fitur DPLK AXA Mandiri lainnya, Peserta dapat menghubungi Customer Call Center DPLK AXA Mandiri.
  • Fasilitas dan fitur kepesertaan yang disediakan oleh DPLK AXA Mandiri tunduk pada Peraturan Dana Pensiun DPLK AXA Mandiri dan peraturan perundang-undangan terkait dana pensiun.


Formulir Pengalihan DPLK AXA

Formulir Manfaat Pensiun & Penarikan DPLK AXA