Media & Promo

Cari Tahu Informasi, Berita, Dan Promosi Terbaru Dari AXA Indonesia

  

img-vector

Layanan Khusus bagi Nasabah Infeksi Virus Corona Covid-19

06 Februari 2020

Layanan Khusus bagi Nasabah Infeksi Virus Corona Covid-19


 

Layanan Khusus bagi Nasabah Infeksi Virus Corona Covid-19 
Periode Inisiatif: 8 Maret – 8 April 2020

AXA Financial Indonesia siap memberikan layanan bagi Anda yang terdiagnosa infeksi Virus Corona Covid-19 melalui produk asuransi kesehatan yang Anda miliki, kami siap melindungi Anda dari biaya rawat inap* dan layanan khusus bagi Nasabah yang terdiagnosa infeksi Virus Corona Covid-19 tanpa biaya tambahan.

Layanan Khusus yang diberikan:

  1. Kemudahan pengajuan klaim 
    Nasabah harus melampirkan surat diagnosis dan hasil pemeriksaan laboratorium dari dokter dan rumah sakit yang merawat & menyatakan Nasabah terdiagnosa pasti terinfeksi Virus Corona Covid-19 serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Polis melalui :
    email ke customer@axa-financial.co.id atau WhatsApp Messenger di nomor (+62) 811-8818-001.
     
  2. Penjaminan rawat inap yang cepat 
    Kami menerbitkan surat penjaminan (Letter of Guarantee) akan diberikan dalam waktu 1x24 jam dari Nasabah terdiagnosa Virus Corona Covid-19.
     
  3. Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim.
    Bagi Nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona Covid-19 di Periode Inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, AXA Financial Indonesia akan memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan dokumen klaim menjadi 120 hari.
     
  4. Pemulihan Polis tidak aktif 
    Apabila Polis Nasabah tidak aktif pada masa Periode Inisiatif dan terdiagnosa terinfeksi Virus Corona Covid-19, Nasabah akan diberi kemudahan untuk pemulihan polis dan dihapuskan masa tunggu polis.
     

Layanan Khusus ini berlaku untuk produk-produk berikut:

  • Maestro Optima Care
  • Maestro Elite Care
  • Maestro Hospital Plan
  • Maestro Protection Care
  • Family Flexi Health
  • Asuransi Tambahan Easy Health
  • Asuransi Tambahan Hospital Income Surgical Plus
  • Asuransi Tambahan Hospital Income Surgical
  • Asuransi Tambahan Hospital Income Surgical Syariah

Catatan: AXA Financial Indonesia berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ataupun menghentikan inisiatif ini tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Informasi lebih lanjut hubungi AXA Customer Care Centre 1500940 atau di http://bit.ly/AXAforCorona 

F.A.Q

  1. Produk apa saja yang berhak mendapatkan Layanan Khusus bagi Nasabah Infeksi Virus Corona Covid-19?
    Nama Produk
    • Maestro Optima Care
    • Maestro Elite Care
    • Maestro Hospital Plan
    • Maestro Protection Care
    • Family Flexi Health
    • Asuransi Tambahan Easy Health
    • Asuransi Tambahan Hospital Income Surgical Plus
    • Asuransi Tambahan Hospital Income Surgical
    • Asuransi Tambahan Hospital Income Surgical Syariah
       
  2. Produk apa saja yang memerlukan Surat Penjaminan (Letter of Guarantee)?
    • Produk yang memerlukan surat penjaminan (Letter of Guarantee) adalah produk Maestro Optima Care, Maestro Elite Care, Family Flexi Health dan Asuransi Tambahan Easy Health.\r\nSurat penjaminan akan diberikan untuk perawatan di Rumah Sakit rekanan AXA. Jika perawatan dilakukan di Rumah Sakit di luar rekanan AXA maka dapat diajukan klaim melalui proses reimbursement.
       
  3. Bagaimana jika polis saya tidak aktif (lapsed) dan saya terdiagnosa terinfeksi Virus Corona Covid-19?
    • Manfaat Layanan Khusus ini hanya berlaku bagi Polis yang aktif (in-force). Namun apabila Polis tidak aktif selama Periode Inisiatif dikarenakan pemegang Polis atau Tertanggung sedang berada dalam masa perawatan Virus Corona Covid-19 (dan dapat dibuktikan), maka AXA Financial Indonesia akan memberikan kemudahan kepada Pemegang Polis/Tertanggung untuk melakukan pemulihan Polis.
       
  4. Bagaimana jika saya ingin bertanya lebih lanjut terkait dengan Layanan Khusus bagi Nasabah Inveksi Virus Corona Covid-19?
    • Anda dapat menghubungi Customer Care di nomor 1500-940 atau kirimkan e-mail ke customer@axa-financial.co.id.
      Customer Care kami dapat dihubungi pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB dan pada hari Sabtu, pukul 08.00-12.00 WIB